Senin, 11 April 2011

FOTO KEGIATAN LKBB DI UNSIL KOTA TASIK TANGGAL, 2 APRIL 2011



FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.
FTHSNI mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tiga dari kiri) dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo (dua dari kiri)
Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.
Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.(fhu)

Dua Pendekatan Pemerintah Sikapi Nasib Tenaga Honorer

Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag  Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh  Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Kasubag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).

Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.



Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia.(ayu)