Petunjuk Singkat Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 18.2 dan Referensi SIMAK BMN Versi 18.1
- Seluruh satker wajib melakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2 dan Referensi SIMAK BMN versi 18.1.
- File update terdiri dari update Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2 (file update_bmnkpb18.2) dan update Referensi SIMAK BMN versi 18.1 (file update_ref_18.1).
- Sebelum melakukan update aplikasi dan referensi dimaksud, satker wajib melakukan backup dengan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
- Rekonsiliasi data dan penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA bulan September 2018 dilakukan menggunakan Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2, Aplikasi SAIBA versi 5.2, dan Aplikasi Persediaan versi 18.1.
- Update Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2 mencakup penyesuaian Menu Koreksi Penilaian Kembali.
- Silakan unduh via MediaFire di samping ini : update_bmnkpb18.2.rar
- Penjelasan Aplikasi SIMAK BMN Versi 18.2 dan Referensi SIMAK BMN Versi 18.1
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017, serta berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi terhadap perekaman hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali (IP)/revaluasi BMN yang telah dilakukan oleh satker, terdapat permasalahan terkait IP yang mencakup:
1. Terdapat hasil IP yang belum direkam pada Aplikasi SIMAK BMN.
2. Terdapat kesalahan perekaman hasil IP pada Aplikasi SIMAK BMN.
Permasalahan di atas berdampak pada beberapa hal, antara lain:
1. Nilai BMN beserta akumulasi penyusutan yang disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan menjadi tidak tepat.
2. Perhitungan penyusutan reguler (semesteran) atas BMN tersebut menjadi tidak tepat.
3. Transaksi lanjutan yang terjadi atas BMN tersebut menghasilkan jurnal (baik jurnal BMN maupun penyusutan transaksional) dengan nilai yang tidak tepat.
Atas permasalahan di atas, satker wajib melakukan koreksi pencatatan IP melalui Aplikasi SIMAK BMN. Pada prinsipnya, koreksi pencatatan IP dilakukan untuk menyesuaikan nilai BMN berdasarkan hasil IP yang seharusnya. Dalam hal atas BMN dimaksud telah terjadi transaksi-transaksi lanjutan (misalnya penyusutan reguler atau transaksional, penghapusan, transfer keluar, dan lain sebagainya), maka koreksi pencatatan IP juga akan berdampak pada nilai jurnal yang dihasilkan dari transaksi-transaksi lanjutan tersebut.
Untuk mengakomodasi kebutuhan koreksi pencatatan IP, serta mempertimbangkan variasi permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan IP, telah dilakukan penyesuaian pada update Aplikasi SIMAK BMN versi 18.2 melalui penambahan Menu Transaksi BMN >> Inventarisasi Kembali >> Koreksi Penilaian Kembali, yang terdiri dari sub-submenu berikut:
1. Koreksi Penilaian Kembali
2. Koreksi Kesalahan Input IP
3. Koreksi BMN Berlebih
4. Koreksi Transfer Masuk Revaluasi
5. Koreksi IP atas BMN Tidak Ditemukan
6. BMN Ditemukan Kembali
Untuk lengkapnya, silakan baca Juknis SIMAK BMN 18.2 yg disertakan pada link download di atas.