Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi pendidikan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan kebijakan sebagai berikut:
1. Penjaringan data dilaksanakan melalui pendataan EMIS
2. Aplikasi pendataan EMIS merupakan system pendataan berbasis web yang dapat diakses melalui situs :http://emispendis.kemenag.go.id